Hadapi Transisi KUHP Nasional, Polda Metro Jaya Perkuat Literasi Hukum Taruna Akpol

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Upaya pembaruan sistem hukum nasional mulai direspons serius oleh jajaran kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberikan penguatan literasi hukum kepada 17 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tengah menjalani praktik lapangan di lingkungan Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Krimum Polda Metro Jaya itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi secara simbolis menyerahkan tiga buku referensi hukum utama kepada para taruna.

Ketiga referensi tersebut meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Buku Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari adaptasi institusi Polri terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai memasuki fase implementasi.

Para calon perwira dipersiapkan untuk memahami tidak hanya aspek penindakan, tetapi juga asas hukum, prosedur penyidikan, hingga perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penguasaan regulasi terbaru menjadi syarat utama dalam membentuk personel Polri yang profesional dan akuntabel.

“Kegiatan ini adalah komitmen institusi dalam menyiapkan perwira yang literat terhadap hukum. Penguasaan terhadap UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2025, dan UU No. 1 Tahun 2026 adalah pondasi bagi Taruna agar saat bertugas nanti, mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan profesionalisme secara nyata di lapangan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya.

Menurutnya, perubahan regulasi nasional menuntut setiap anggota Polri untuk terus memperbarui pemahaman hukum agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum di lapangan.

Penguatan literasi hukum terhadap taruna Akpol ini juga menjadi sorotan di tengah masa transisi penerapan KUHP nasional baru yang menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda.

Ia menilai tantangan terbesar dalam implementasi regulasi baru justru berada pada konsistensi aparat dalam menerapkan hukum secara profesional dan proporsional.

Menurutnya, pemahaman prosedural melalui KUHAP menjadi sangat penting karena kesalahan administrasi maupun prosedur penyidikan dapat berdampak terhadap perlindungan hak tersangka dan kualitas pembuktian perkara di pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, para taruna juga mengikuti diskusi mendalam mengenai pasal-pasal penyesuaian pidana yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Diskusi itu disebut menjadi bagian penting agar para calon perwira memahami sinkronisasi antarregulasi baru yang mulai berlaku secara bertahap.

Polda Metro Jaya menyebut penguatan kapasitas personel menjadi bagian dari reformasi internal institusi kepolisian untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih modern, transparan, dan berbasis hak asasi manusia.

Selain pembekalan hukum, para Taruna Akpol juga didorong memahami bahwa penegakan hukum bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Di akhir kegiatan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi