KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Kasus dugaan pengrusakan rumah yang sempat viral di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini memasuki ranah hukum setelah korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) No: STTLAPDUAN/639/IV/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ berdasarkan laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/639/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS tertanggal 28 April 2026.
Peristiwa dugaan pengrusakan terjadi di Kampung Putat, RT 003/RW 001, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan korban, insiden itu diketahui setelah dirinya menerima kiriman video melalui aplikasi Facebook dari terlapor pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Video tersebut memperlihatkan aksi dugaan pengrusakan terhadap rumah milik korban.
Fakta bahwa korban mengetahui kejadian melalui video yang dikirim langsung oleh terlapor menambah dimensi psikologis dalam kasus ini. Tidak hanya mengalami kerugian material akibat kerusakan rumah, korban disebut mengalami ketakutan dan trauma hingga memilih tidak kembali ke rumahnya.
“Korban merasa dirugikan dan ketakutan, sehingga memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti,” demikian keterangan dalam laporan.
Kasus ini juga berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap ibu korban yang disebut dilakukan oleh terlapor berinisial S. Meski belum dijelaskan secara rinci bentuk dugaan tindakan tersebut, informasi itu memperkuat kekhawatiran keluarga korban terkait faktor keamanan dan keselamatan.
Dalam konteks sosial, kasus ini mencerminkan bagaimana konflik personal dapat berkembang menjadi tindakan intimidatif yang berdampak luas terhadap rasa aman korban dan keluarganya. Terlebih, pelaku disebut masih berada di luar dan belum diamankan hingga saat ini.
Kondisi tersebut memunculkan tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Sebab, keterlambatan penanganan dikhawatirkan dapat memperbesar rasa takut korban sekaligus memunculkan persepsi lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Secara hukum, dugaan pengrusakan dapat dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur ancaman atau intimidasi, aparat kepolisian juga dapat mengembangkan penerapan pasal lain sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












