KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum menghasilkan keputusan akhir, meski telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kondisi ini semakin menjadi sorotan setelah berkas rekomendasi hasil seleksi disebut ikut terseret sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang tengah disidangkan.
Seleksi terbuka atau open bidding tersebut dilakukan untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama di sejumlah dinas. Prosesnya bahkan telah memasuki tahap akhir, ditandai dengan diumumkannya tiga besar kandidat di masing-masing posisi.
Sesuai mekanisme yang berlaku, tiga nama tersebut seharusnya diserahkan kepada kepala daerah untuk dipilih satu kandidat yang akan dilantik sebagai pejabat definitif. Namun hingga kini, pengumuman pejabat terpilih belum juga dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses seleksi tersebut menggunakan anggaran dari APBD dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Meski anggaran telah terserap, hasil akhir seleksi belum diumumkan kepada publik.
Situasi semakin kompleks setelah munculnya dokumen dalam persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Sarjan. Dalam berkas persidangan tersebut, terdapat surat rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
Dokumen resmi yang diterbitkan pada 2025 itu kini tercantum sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.
Munculnya dokumen tersebut dalam proses hukum menimbulkan pertanyaan publik terkait kelanjutan seleksi terbuka yang telah dilakukan.
Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Usman Priyanto, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian anggaran. Ia menyoroti belum adanya keputusan final meski proses seleksi telah menghabiskan dana cukup besar.
“Kalau seleksi sudah berjalan dan menghabiskan anggaran tetapi tidak menghasilkan keputusan, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ketidakpastian hasil seleksi dinilai dapat berdampak pada stabilitas birokrasi, terutama di dinas-dinas strategis yang hingga kini masih menunggu pimpinan definitif.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait mandeknya pengumuman hasil open bidding tersebut.
Publik pun masih menunggu kepastian, apakah proses seleksi akan dilanjutkan atau justru harus diulang seiring keterkaitan dokumen hasil seleksi dengan perkara hukum yang sedang berjalan.












