Terungkapnya Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi: Konflik Keluarga, Perebutan Harta, dan Jejak Kejahatan yang Disusun Berbulan-bulan

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara (WN) Korea Selatan berinisial B.S. oleh Polres Metro Bekasi membuka tabir konflik keluarga yang diduga berlangsung bertahun-tahun hingga berujung pada hilangnya nyawa korban.

Pria asal Korea Selatan yang telah menetap di Indonesia selama sekitar 17 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya setelah anaknya, Q.A.S., pulang dan mendapati suasana rumah dalam keadaan sepi dengan sebagian lampu padam. Saat mencari keberadaan sang ayah, korban ditemukan dalam posisi telungkup di area ruang makan.

Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan. Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation, polisi akhirnya berhasil mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan jauh hari.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Polisi menduga aksi itu merupakan puncak dari konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya.

Perselisihan yang berkaitan dengan pembagian harta, persoalan nafkah anak, hingga hubungan keluarga disebut menjadi latar belakang utama yang memicu perencanaan pembunuhan. Penyidik juga menemukan indikasi adanya keinginan untuk menguasai aset milik korban.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap polisi, SJ diduga berperan sebagai otak pelaku dengan memberikan imbalan kepada HW untuk melaksanakan pembunuhan. Total uang yang diberikan mencapai Rp139 juta dan disalurkan secara bertahap.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa motif ekonomi dan konflik personal diduga saling berkaitan dalam kasus ini. Polisi bahkan menyebut perencanaan pembunuhan telah dimulai sejak akhir tahun 2025.

Pengakuan HW kepada penyidik mengungkap bahwa dirinya beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya. Pada hari kejadian, HW datang ke rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitas.

Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan pisau ke bagian perut korban secara berulang kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Aksi tersebut menunjukkan adanya unsur persiapan dan perencanaan yang matang, mulai dari survei lokasi, penggunaan perlengkapan penyamaran, hingga upaya menghilangkan jejak setelah pembunuhan dilakukan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM.

Menurut hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan pembunuhan.

Langkah-langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses penyelidikan. Namun, analisis CCTV, keterangan saksi, dan temuan forensik akhirnya mampu mengarahkan penyidik kepada para tersangka.

Polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, masker, sarung tangan, pakaian pelaku, telepon seluler, buku tabungan, dan kendaraan yang digunakan selama proses perencanaan maupun pelaksanaan kejahatan.

Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, karena korban merupakan warga negara asing yang telah lama tinggal di Indonesia.

Pihak Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian, Kedutaan Besar Republik Korea, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses administrasi keimigrasian korban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal, korban tercatat sebagai warga negara asing yang telah menetap cukup lama di Indonesia. Namun, Imigrasi masih melakukan verifikasi lanjutan terkait status dan dokumen keimigrasian yang dimiliki korban.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan data keimigrasian apabila dibutuhkan oleh penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” ujar pihak Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk kepentingan administrasi keimigrasian, pemberitahuan kepada perwakilan negara asal korban, serta memastikan seluruh prosedur yang berkaitan dengan status kewarganegaraan korban dapat dipenuhi sesuai aturan.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.

Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bekasi karena melibatkan warga negara asing, konflik keluarga yang kompleks, serta dugaan perencanaan kejahatan yang berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berujung pada kematian korban.

 

Sumber : Rillis Humas Polres Restro Bekasi

Penulis: A2TP Editor: Redaksi