Kejati Jabar Pelajari Laporan Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menindaklanjuti permintaan supervisi dari LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (TuPer) DPRD Kota Bekasi yang bersumber dari APBD senilai Rp95 miliar.

Permintaan supervisi tersebut diajukan melalui Surat Nomor 005/JAMWASKOMPI/I/KEJARIKoBek/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah laporan awal yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak memperoleh respons.

Dalam permohonan tersebut, kedua organisasi masyarakat meminta Kejati Jabar melakukan supervisi terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya, laporan awal terkait dugaan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 5 Januari 2026. Namun, hingga beberapa waktu setelah laporan diajukan, pelapor menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Atas kondisi tersebut, JaMWas Indonesia dan KOMPI kemudian mengajukan permintaan supervisi kepada Kejati Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal dalam struktur Kejaksaan.

Permintaan supervisi tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Melalui Surat Pidsus Kejati Jabar Nomor B-1445/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Kejati Jabar menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima serta mempelajari permohonan supervisi yang diajukan kedua LSM tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menyampaikan apresiasi atas respons resmi dari Kejati Jawa Barat.

“Kami sangat menghargai adanya jawaban resmi dari Pidsus Kejati Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa mekanisme supervisi berjalan dan ada atensi terhadap laporan masyarakat,” ujar Ediyanto.

Sementara itu, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut secara terbuka.

“Kami berharap proses supervisi ini dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ergat.

Kedua organisasi tersebut menilai langkah permintaan supervisi merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

JaMWas Indonesia dan KOMPI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan adanya respons resmi dari Pidsus Kejati Jawa Barat, laporan dugaan korupsi tersebut kini memasuki tahap lanjutan dalam proses klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan sejak awal Januari 2026.