User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Kejaksaan RI Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

KabarDesaNusantara.Com, Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 atau hari ini.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah membangun kesepahaman dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kesepahaman ini penting untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras antarlembaga penegak hukum,” katanya.

Dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai langkah peningkatan kapasitas jaksa di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut meliputi bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), hingga pelatihan teknis kolaboratif terkait penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.

Selain itu, Anang menyebutkan bahwa Kejaksaan telah melakukan penyesuaian kebijakan internal melalui perubahan standar operasional prosedur (SOP), pedoman, serta petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa.

“Langkah ini dilakukan agar terwujud pola penanganan perkara yang sama dan seragam di seluruh Indonesia sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.‎

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman saat itu.

Dengan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas lembaga, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.(Red)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe