Hukum, News  

Dugaan Pengangkatan Dirus Langgar Aturan di Perumda Tirta Baghasasi

Kabardesanusantara.com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuat keputusan kontroversial dengan mengangkat Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt. Direktur Usaha Perumda Tirta Baghasasi. Pengangkatan ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga secara terang-terangan melanggar regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam seleksi direksi perusahaan daerah air minum.

Pelanggaran Permendagri Nomor 52: Tidak Memenuhi Syarat Kompetensi.

Permendagri Nomor 52 mengatur bahwa setiap direksi perusahaan daerah air minum wajib memiliki sertifikat PERPAMSI sebagai standar kompetensi yang harus dipenuhi. Namun, fakta menunjukkan bahwa Ade Efendi Zarkasih tidak memiliki sertifikat tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bentuk pembangkangan terhadap aturan yang bertujuan memastikan bahwa pengelola BUMD memiliki kapasitas profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dengan tidak dipenuhinya syarat ini, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih dapat dikategorikan sebagai keputusan yang cacat hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebagai pemegang kendali atas perusahaan daerah, telah mengabaikan aturan yang mereka sendiri harus patuhi. Jika aturan yang ada saja tidak dihormati, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya bahwa perusahaan ini akan dikelola dengan profesional?.

Pertanyaannya sekarang, apakah pelanggaran ini murni akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya tidak bisa berdalih tidak tahu aturan. Permendagri dan UU yang dilanggar adalah regulasi yang bersifat fundamental dalam tata kelola perusahaan daerah. Jika pejabat daerah tetap nekat melangkahi aturan, maka ada dugaan kuat bahwa kepentingan tertentu sedang bermain di balik keputusan ini.

Dengan kondisi Perumda Tirta Baghasasi yang sebelumnya sudah tercoreng oleh dugaan korupsi yang menyeret Reza Lutfi, pengangkatan pejabat dengan prosedur yang melanggar hukum hanya akan memperparah krisis kepercayaan terhadap BUMD ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera bertanggung jawab atas keputusan ini, mencabut pengangkatan yang melanggar aturan, dan memastikan bahwa kepemimpinan Perumda Tirta Baghasasi berada di tangan orang-orang yang benar-benar kompeten dan sesuai regulasi.

Jika tidak, maka publik berhak mencurigai bahwa Perumda Tirta Baghasasi telah menjadi ladang kepentingan pribadi segelintir elite, bukan lagi lembaga yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.(A2TP)