Dua Oknum ASN Dinkes Kabupaten Lampung Utara Tipu Pengusaha Asal Bekasi Ratusan Juta

Kabardesanusantaara.com, KOTA BEKASI – Seorang pengusaha asal Bekasi, Randy Ryandi mempolisikan dua oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara berinisial AJ dan SD.

Laporan polisi tersebut dilakukan Randy Ryandi usai ditipu ratusan juta rupiah oleh AJ dan SD dengan iming-iming proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

AJ merupakan PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, sedangkan SD merupakan operator, yakni orang yang mencarikan vendor atau pihak ketiga untuk dipertemukan ke AJ.

Pria yang akrab disapa Randy ini menuturkan, kejadian ini bermula ketika dirinya diperkenalkan dengan salah satu oknum ASN berinisial SD.

Ia kemudian ditawarkan SD berupa paket pekerjaan pengadaan di Dinkes Lampung Utara.

Awalnya, Randy ditawarkan pekerjaan pengadaan IPAL untuk di puskesmas-puskesmas yang berada di Lampung Utara senilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Untuk meyakinkan Randy, SD mengatakan kalau pekerjaan itu akan segera dilaksanakan di Januari 2025 dengan menggunakan sistem transaksi e-purchasing atau e katalog lokal.

“Mereka bilang ini (paket pekerjaan IPAL_red) mau segera dilaksanakan. Singkat cerita, paket pekerjaan IPAL ini di klik pada 31 Desember 2024. Nah, di sinilah modus operandi mereka berjalan karena di klik menggunakan e katalog versi 5.0, padahal ada aturan untuk pekerjaan 2025 harus menggunakan versi 6.0,” tutur Randy kepada Kabardesanusantara.com, Rabu (12/03).

Randy mengaku diyakinkan kalau pekerjaan ini aman dan yang bersangkutan meminta sejumlah dana darinya. Kemudian, Randy datang ke Bandar Lampung pada tanggal 3 Januari 2025 untuk penandatanganan kontrak pekerjaan di esok harinya, tepatnya tanggal 4 Januari 2025.

“Ternyata yang tandatangan kontrak bukan AJ selaku PPK, ternyata itu dipalsukan oleh SD. Dan AJ ini meng-iyakan karena semua proses ini AJ ini tahu dan dirinya memperbolehkan,” terangnya.

Masih kata Randy, selepas penandatanganan kontrak dirinya kembali diminta untuk menyetorkan sejumlah uang. Saat itu juga, Randy kembali diiming-imingi pekerjaan lain, yakni pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di dinas yang sama.

“Dan di sini terjadi praktik penipuan kedua. Mereka menawarkan lagi paket pekerjaan yang BMHP, total ada lima paket yang di klik pada tanggal 9 dan 18 Januari 2025,” terang Randy.

Selepas itu, Randy melakukan kroscek ke Dinas Kesehatan Lampung Utara terkait pekerjaan tersebut. Di sanalah ia terkejut kalau proyek tersebut belum dapat dilaksanakan dan SPK yang ditandatanginya palsu.

“Ternyata setelah kami kroscek ke Dinkes Lampung Utara, paket itu belum dapat dilaksanakan dan SPK (yang ditandatangi_red) dinyatakan palsu. Akhirnya paket IPAL itu dibatalkan klik-nya. Kami sempat bermediasi namun menemui jalan buntu maka kami pun melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke Polresta Bandar Lampung,” paparnya.

Kasus ini dilaporkan di Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/199/II/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

“Sekarang prosesnya sudah masuk ke tahapan penyelidikan,” tegas Randy. (Agus ATP)