KabarDesaNusntara.Com, KOTA BEKASI – Tumpukan urugan tanah yang menutupi sebagian badan Jalan Kemakmuran, Kota Bekasi, tepat di belakang Kantor Wali Kota Bekasi, 21 April 2026.
Pekerjaan yang dilakukan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu sorotan terhadap pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp5 miliar tersebut.
Kondisi di lokasi terlihat semrawut. Material tanah dibiarkan menumpuk di badan jalan sehingga mempersempit akses kendaraan roda dua maupun roda empat.
Situasi ini dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus mencerminkan lemahnya pengelolaan proyek di lapangan.
Selain persoalan lalu lintas, proyek yang dikerjakan PT Locita Maha Dana itu juga disorot karena para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan selama bekerja. Pasal 3 UU tersebut mewajibkan pengusaha menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, termasuk APD.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), perusahaan diwajibkan menerapkan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sementara itu, pada sektor konstruksi, kewajiban serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan.
Penempatan material di badan jalan juga berpotensi melanggar ketentuan ketertiban umum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) umumnya juga mengatur kewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas umum, termasuk jalan raya, dari aktivitas proyek yang tidak tertib.
Mandor proyek, Amin, saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa urugan tanah akan segera dipinggirkan. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail penyebab kondisi tersebut maupun jadwal pasti penanganannya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penanggung jawab proyek bernama Dani belum berhasil. Nomor kontak yang diberikan kepada awak media dilaporkan tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai keluhan masyarakat serta langkah penanganan yang akan diambil.
Warga sekitar berharap pihak pelaksana segera menertibkan area proyek dan mematuhi standar keselamatan kerja. Mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat agar proyek berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga wajib mematuhi regulasi demi keselamatan pekerja dan pengguna jalan.












