Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, di kawasan perkantoran SCBD, Jakarta, 23 Januari 2026. Tempo/Hammam Izzuddin

KabarDesaNusanta.ComJAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan impor ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, khususnya praktik penyelundupan pangan.

Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan menyasar dua titik, yakni di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan dan Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan komoditas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10,35 ton. Sementara dari lokasi kedua, diamankan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

Bawang merah: 2.124 kilogram (118 karung)

Bawang putih: 9.140 kilogram (457 karung)

Bawang bombai kuning: 7.980 kilogram (399 karung)

Bawang bombai merah berry: 1.692 kilogram (188 karung)

Cabai kering: 2.210 kilogram (221 karung)

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni Thailand, China, Belanda, dan India. Barang-barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia menuju Kalimantan Barat.

“Penyelundupan komoditas pangan ini diduga masuk melalui Malaysia,” kata Ade Safri.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat. Polisi juga tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain.

“Masih ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk menyelamatkan kekayaan negara, mencegah kebocoran penerimaan, dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi