KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjadi sorotan kalangan media karena dinilai minim komunikasi dan sulit diakses untuk konfirmasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah jurnalis mengaku mengalami kendala saat mencoba memperoleh klarifikasi langsung dari Sekda, khususnya terkait isu strategis dan kebijakan daerah. Padahal, sebagai pejabat publik, Sekda memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, Sekda seharusnya menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, komunikasi terasa tertutup,” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Selain itu, dalam Pasal 3 UU KIP ditegaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Tak hanya itu, kewajiban pejabat publik juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Minimnya komunikasi dengan media dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, media berfungsi sebagai perpanjangan tangan publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya yang salah satunya membidangi hukum, Ewwy Widiansyah, menyampaikan kritik tegas terhadap sikap tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar gaya komunikasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dasar pemerintahan yang terbuka.
“Ini bukan soal mau dekat atau tidak dengan wartawan. Ini soal kewajiban pejabat publik dalam memberikan informasi yang benar, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika Sekda sulit diakses, maka publik kehilangan salah satu pintu utama untuk memahami kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ewwy juga mengingatkan bahwa tertutupnya akses komunikasi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Ia menilai kondisi ini berpotensi melahirkan berbagai spekulasi yang merugikan pemerintah daerah itu sendiri.
“Ketika ruang komunikasi ditutup, maka ruang spekulasi akan terbuka lebar. Ini berbahaya. Informasi yang tidak utuh bisa berkembang menjadi opini liar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jabatan Sekda memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pengelola birokrasi, tetapi juga sebagai representasi wajah pemerintah daerah di mata publik.
“Kalau komunikasinya buntu, maka publik akan menilai pemerintah tidak transparan, bahkan bisa dicurigai ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Ia pun mendorong adanya perubahan pola komunikasi secara menyeluruh, dengan mengedepankan keterbukaan, respons cepat, dan kemauan berdialog dengan media serta masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Endin Samsudin belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Sikap tersebut semakin memperkuat anggapan bahwa akses komunikasi dengan pejabat tertinggi birokrasi di Kabupaten Bekasi masih menjadi persoalan.
Di tengah tuntutan transparansi sebagaimana diamanatkan regulasi, publik kini menunggu langkah konkret dari Sekda untuk memperbaiki pola komunikasi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.












