KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Suryatmajan menegaskan larangan praktik setoran fee sebesar 10 persen dalam proyek pemerintah. Ia juga meminta seluruh proses tender dibuka secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep kepada kepala dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (13/4/2026). Ia menilai praktik setoran fee tidak boleh lagi terjadi karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.
“Tidak boleh ada lagi setoran fee 10 persen dalam proyek. Semua harus berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” tegas Asep.
Menurut dia, sistem pengadaan proyek harus mengedepankan transparansi agar tidak membuka ruang bagi praktik yang menyimpang. Karena itu, seluruh proses tender diminta terbuka dan dapat diakses publik.
“Kegiatan tender harus terbuka untuk umum, tidak boleh ada praktik yang mengarah pada pengondisian pemenang,” ujarnya.
Asep juga menekankan pentingnya sistem yang adil dan kompetitif dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Selain mendorong transparansi, Asep meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian kepada pelaku usaha lokal. Ia menilai pemborong lokal perlu diberikan ruang agar dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kita juga harus peduli dengan pemborong lokal. Berikan kesempatan yang adil agar mereka bisa ikut berkontribusi,” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan partisipasi pelaku lokal dalam proyek pemerintah.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperbaiki tata kelola proyek agar lebih bersih, transparan, dan profesional. Dengan sistem yang terbuka, diharapkan pengadaan proyek dapat berjalan lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












