KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Persidangan perkara dugaan praktik ijon proyek dengan terdakwa Sarjan kembali menghadirkan fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, saksi Sugiarto memaparkan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut.
Dalam persidangan, Sugiarto mengaku menerima uang dari terdakwa sebanyak empat kali. Namun, ia menyebut tidak mengetahui secara pasti jumlah total maupun tujuan penggunaan dana tersebut pada awalnya.
Sugiarto juga menjelaskan bahwa penyerahan uang kepada Bupati Bekasi tidak dilakukan secara langsung olehnya, melainkan melalui pihak lain. Keterangan ini menambah rangkaian alur distribusi dana yang tengah didalami oleh majelis hakim.
Selain itu, saksi mengungkap adanya pemotongan dana sebesar Rp50 juta dari uang yang diterima. Ia menyebut pemotongan tersebut berkaitan dengan peminjaman kendaraan sebagai bentuk kompensasi.
Namun, keterangan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Sarjan. Ia menyampaikan bahwa terdapat pemotongan lain sebesar Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan proyek mebeler.
“Terdakwa tidak pernah meminjamkan mobil, justru yang terjadi adalah permintaan kendaraan jenis Pajero,” ujar Sarjan di hadapan majelis hakim.
Sarjan juga menilai sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Ia menyebut sebagian pernyataan Sugiarto tidak benar.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi perhatian majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan di persidangan akan diuji melalui alat bukti lain.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan alur dana serta keterlibatan pihak-pihak dalam dugaan praktik ijon proyek tersebut.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Proses pembuktian diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik ijon proyek yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.












