Terungkap! Ribuan Ekstasi Diproduksi di Apartemen Jakarta Timur

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial K (32) dan S (38) di depan minimarket Tower G Apartemen Basura.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga ke unit kamar di Tower Dahlia lantai 22 yang diduga kuat menjadi lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33.000 butir ekstasi. Selain itu, ditemukan pula 643 butir ekstasi siap edar serta 34 bungkus “happy water”.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai bahan kimia serta peralatan produksi seperti alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa laboratorium gelap tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

“Selama beroperasi, pelaku telah memproduksi sekitar 2.000 butir ekstasi berlogo Chanel dan Mercy serta 50 pax happy water. Kami juga menemukan bahan baku sekitar 16,6 kilogram yang berpotensi menghasilkan 33.000 butir ekstasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan adanya pola produksi narkotika skala rumahan yang memanfaatkan hunian apartemen sebagai lokasi operasional guna mengelabui aparat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 terkait produksi, peredaran, serta permufakatan jahat narkotika.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda miliaran rupiah, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk praktik produksi ilegal yang semakin marak dengan modus tersembunyi di kawasan permukiman.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba kini semakin canggih dan menyasar berbagai lokasi, termasuk hunian vertikal seperti apartemen.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi