KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Kecelakaan kerja tragis terjadi di kawasan Pangkalan V, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Sabtu (28 Maret 2026), yang mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia saat menjalankan aktivitas di area operasional perusahaan pakan ternak PT De Heus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden bermula ketika salah satu pekerja berada di dalam tangki bahan baku dan ditemukan dalam kondisi tidak bergerak.
Rekan kerja yang berupaya memberikan pertolongan diduga ikut terdampak, hingga akhirnya lima pekerja dinyatakan meninggal dunia.
Petugas yang datang ke lokasi segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, setibanya di fasilitas kesehatan, seluruh korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun identitas korban yang berhasil dihimpun yakni Michael Amtiran (46), Wiji Suryadi (45), Kasiran (51), Didi Prasetiawan (23), dan Rendi Fahrudin (43).
Dugaan awal menyebutkan para korban tersengat arus listrik saat berada di dalam tangki. Meski demikian, penyebab pasti kejadian tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Pihak PT De Heus melalui perwakilannya, Mita selaku PIC, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa telah terjadi insiden kerja di salah satu area operasional kami pada 28 Maret 2026. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan rekan kerja yang terdampak,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Perusahaan menyatakan saat ini tengah melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, aktivitas di area terdampak untuk sementara dihentikan sebagai bagian dari penanganan awal.
Peristiwa ini menjadi sorotan terkait pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 juga menegaskan kewajiban perusahaan dalam mencegah kecelakaan kerja melalui penerapan standar keselamatan yang ketat.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kejadian, termasuk menilai kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam insiden kecelakaan kerja tersebut.












