Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Lansia di Surabaya

KabarDesaNusantara.Com, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Widi Atmoko, sebelumnya menjabat sebagai Kabagjarlat Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri. Penunjukan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No. ST/1422/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SAK dan MY.

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Widi di Surabaya, Senin.

Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian di lapangan.

Widi menjelaskan, SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Adapun MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya secara paksa.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini penyidik menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada perbuatan individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu.

Pantauan di lokasi, SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penyidik memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Video tersebut memicu kecaman luas dan mendorong aparat kepolisian untuk bertindak cepat mengusut peristiwa tersebut.(A2TP)