Hukum, News  

Pembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Wartawan Dibatalkan Hakim, JPU Belom Siap

Kabardesa Nusantara.com,  Kota Bekasi  – Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya yang ke-4 kali disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Dalam anggendanya mendengarkan informasi saksi meringankan dari terdawa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) serta pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dibatalkan oleh Hakim dan di jadwalkan ulang pekan depan karena JPU belum siap dengan tuntutannya, Rabu, (18/03/25).

Permintaan hakim saat sidang ke-3 selesai yang saat itu agenda sidang mendengarkan saksi dari korban, Rastipan, yang merupakan saksi dari  Korban Charles. Hakim meminta dalam acara persidangan ke-4 mengagendakan untuk  mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa sekaligus meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan penuntutan.

Namun saat acara sidang ke-4 ini dibatalkan hakim dikarenakan saksi meringankan dari terdakwa tidak hadir dan pembuatan tuntutan dari JPU belum selesai sehingga hakim menjadwalkan sidang  pada hari Senin, (24/03/25).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnama S.H., Hakim Anggota Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera, Eka Surya Setiawan, S.H., menetapkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Kejadian tersebut membuat kecewaan dari Charles yang sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS), beserta para awak media yang menunggu dari pagi untuk mengikuti dan mendengarkan penuntutan yang akan dibacakan JPU di acara persidangan ke-4 tersebut.

“Saya (Charles) amat kecewa karena acara persidangan tidak sesuai dengan agenda yang diminta hakim saat sidang Minggu lalu (12/03/25) untuk mendengarkan saksi dari si Arif maupun pembacaan tuntutan oleh Jaksa,” ucapnya.

Korban penganiayaan dan awak media yang selalu mengikuti acara persidangan, ingin mengetahui informasi atas tuntutan JPU terhadap terdakwa berisikan tentang sesuai pasal 170 KUHP serta mobil Pajero yang digunakan Terdakwa saat melakukan Pengeroyokan.

“Kabar yang saya dapat bahwa JPU, Fadlan, S.H., akan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan namun untuk mobil Pajero warna hitam yang dipakai si Arif dan Noval tidak disertakan dalam tuntutan, ini kacau. Jelas banget mereka datang dan turun dari mobil Pajero dan langsung pukul saya, emangnya mereka samperin saya dengan terbang dan saksipun melihat semua dan sudah mengatakannya dalam persidangan,” ucapnya lirih.

Ia menjelaskan saat acara sidang dari Ke-2 dan 3 para saksi menjelaskan kronologis yang dilihat saat keributan yang terjadi didepan Kantor PWI Bekasi Raya dijalan Rawa Tembaga II No.1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para terdakwa memakai mobil Pajero untuk mencari keberadaan si korban lalu turun mendatangi korban dengan membabi buta memukuli didepan isterinya beserta saksi lainnya.

Insiden tersebut sempat mengundang reaksi keras dan perhatian luas serta kecaman dari berbagai media, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang menuntut proses hukum yang adil bagi pelaku pengeroyokan wartawan.

Dalam agenda persidangan yang akan diadakan, Senin (24/03/25) yang akan datang, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H dalam membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan apakah mobil Pajero warna hitam sebagai alat pendukung saat melakukan tindak pidana akan diikutsertakan dalam dakwaan juga?.

Sebelumnya Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan kasus ini terus menjadi sorotan, terutama di kalangan insan pers, PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat berharap adanya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini menjadi sorotan insan pers, PWI Jabar, PWI Pusat dan juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa depan,” tegas Ade. (A2TP)