Tawuran Maut di Babelan Tewaskan Remaja, CCTV Kelurahan Kebalen Mati Total Saat Dibutuhkan

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Kematian seorang remaja akibat bentrokan antar kelompok di Jalan Raya Perjuangan, Kampung Penggilingan, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/6/2026) dini hari, memunculkan pertanyaan baru terkait sistem keamanan dan pengawasan publik di kawasan tersebut.

Korban, Guntur Saputra (19), warga Perumahan Puri Gardenia, Desa Babelan Kota, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam perkelahian antar kelompok remaja yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun di tengah upaya polisi mengungkap pelaku, terungkap fakta bahwa jaringan kamera pengawas (CCTV) milik Kelurahan Kebalen yang sebelumnya terpasang di sepanjang Jalan Raya Perjuangan justru tidak berfungsi.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena rekaman CCTV lazim menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan tindak pidana, termasuk kasus kekerasan jalanan yang berujung kematian.

 

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban melihat kelompok lain berada di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian menghampiri kelompok tersebut dan memanggil rekan-rekannya hingga terjadi bentrokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

Dalam perkelahian tersebut, korban terjatuh dan diduga menjadi sasaran serangan kelompok lawan. Rekan-rekan korban kemudian membawanya ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi ZA, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku.

“Begitu menerima laporan, kami segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan penyelidikan awal. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi, mencari rekaman CCTV, serta mendalami identitas para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pencarian rekaman CCTV dari sumber lain, serta pengurusan visum et repertum terhadap korban.

 

CCTV Tidak Berfungsi Sejak Pembangunan Kantor Kelurahan

 

Di tengah proses penyelidikan, tim media menemukan bahwa sistem CCTV milik Kelurahan Kebalen yang sebelumnya terpasang di sejumlah titik strategis sepanjang Jalan Raya Perjuangan sudah lama tidak beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 16 titik kamera pengawas yang dahulu aktif memantau aktivitas masyarakat dan lalu lintas di kawasan tersebut.

Salah seorang staf Kelurahan Kebalen menjelaskan bahwa gangguan tersebut terjadi sejak pembangunan gedung baru kelurahan.

“Waktu itu CCTV ada, cuma saat pembangunan gedung baru dan gedung lama dibongkar, jaringan CCTV sempat diputus. Sampai sekarang belum tersambung kembali,” ujarnya.

Akibatnya, sejumlah titik yang sebelumnya dapat dipantau secara real time kini tidak lagi memiliki sistem pengawasan elektronik.

 

Warga Minta CCTV Segera Diaktifkan

 

Sejumlah warga mengaku kecewa karena CCTV yang sebelumnya menjadi sarana pemantauan lingkungan tidak kunjung berfungsi kembali.

Mereka menilai keberadaan kamera pengawas sangat penting mengingat Jalan Raya Perjuangan merupakan salah satu jalur yang cukup ramai dilalui masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.

Warga berharap Pemerintah Kelurahan Kebalen bersama instansi terkait segera menyelesaikan penyambungan jaringan dan mengaktifkan kembali seluruh CCTV yang ada agar fungsi pengawasan lingkungan dapat berjalan normal.

“Kami berharap CCTV segera diperbaiki. Kalau ada kejadian kriminal atau kecelakaan, aparat juga lebih mudah melakukan penelusuran,” kata seorang warga.

Menurut Sekretaris Lembaga sosial Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor, Agus ATP, S.H., Kasus ini berkaitan dengan sejumlah regulasi yang mengatur keamanan, ketertiban masyarakat, serta pengelolaan fasilitas publik, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 menyebutkan Polisi melakukan penyelidikan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat melalui perangkat daerah yang berwenang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai unsur perbuatan yang terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kasus tewasnya Guntur Saputra masih berlangsung. Sementara itu, masyarakat menunggu dua hal sekaligus: pengungkapan pelaku tawuran maut serta kepastian kapan sistem CCTV di sepanjang Jalan Raya Perjuangan kembali berfungsi untuk mendukung keamanan lingkungan.

Penulis: EdwEditor: Redaksi