KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Subbid Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut hak para jemaah yang gagal berangkat umrah sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” ujar Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, laporan terkait dugaan penggelapan dana umrah itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional. Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” kata Iman.
Menurut penyidik, penggunaan dana tersebut diduga mengakibatkan sejumlah jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah. Barang bukti tersebut meliputi berkas perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 paspor milik jemaah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban mengetahui penawaran paket umrah Hanania Group melalui brosur yang dipublikasikan di media sosial Instagram. Paket perjalanan tersebut ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.
Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait Hanania Group. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan hak-hak para korban dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rilis Humas PMJ












