KY Tetapkan Peserta Lolos Seleksi Kualitas Hakim Agung, Tes Kesehatan Digelar Juni 2026

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi meluluskan 42 peserta dalam seleksi kualitas calon hakim di Mahkamah Agung (MA), terdiri atas 36 calon hakim agung, 4 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan 2 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan kelulusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno KY yang digelar di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengatakan bahwa seleksi kualitas merupakan tahapan penting untuk mengukur kapasitas keilmuan dan keahlian para peserta berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

“Seleksi kualitas diikuti 137 calon hakim agung dan 76 calon hakim ad hoc di MA Tahun 2026 pada 5 hingga 6 Mei 2026. Tes meliputi tes objektif, pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penilaian karya profesi khusus calon hakim agung,” ujar Asrun.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan bahwa hasil seleksi kualitas dapat diakses masyarakat melalui situs resmi KY sejak Selasa (26/5/2026).

Menurut Anita, dari total 36 calon hakim agung yang dinyatakan lulus, sebanyak 19 orang memilih kamar Pidana, 6 orang kamar Perdata, 5 orang kamar Agama, dan 6 orang kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Adapun calon hakim ad hoc yang lolos terdiri atas 4 orang calon hakim ad hoc HAM dan 2 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

Para peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026, Nomor 7/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026, dan Nomor 8/PENG/PIM/RH.04.03/05/2026 berhak mengikuti tahapan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Juni 2026.

Anita menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengikuti tahapan kesehatan dan kepribadian akan dinyatakan gugur.

“Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus seleksi kualitas tetapi tidak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian dinyatakan gugur,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY Abhan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi dengan menyampaikan informasi maupun pendapat tertulis mengenai rekam jejak para calon, khususnya terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.

Masukan masyarakat dapat disampaikan paling lambat 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirimkan langsung ke Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Partisipasi publik tersebut menjadi bagian dari upaya KY untuk memastikan proses rekrutmen hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan figur-figur hakim yang berintegritas.

 

Sumber : Rillis Komisi Yudisial

Penulis: A2TP Editor: Redaksi