KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Tangis dan jeritan meminta keadilan pecah dari keluarga dua remaja yang kini harus menjalani proses hukum dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang korban di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.
Keluarga menilai kedua anak yang masih berstatus pelajar tersebut tidak terlibat aktif dalam aksi kekerasan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka hingga berujung penahanan.
Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah M. Thoriq Al Kadafi (17) dan Divatu Hasana (16). Keduanya saat ini menjalani proses hukum setelah penyidikan perkara ditingkatkan hingga tahap penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/V/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya terkait tawuran yang terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bayan 1 RT 002 RW 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Status penahanan keduanya berlanjut ke tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-657/M.2.17.3/Eku.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Keluarga menyebut kedua remaja tersebut tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut keterangan keluarga dan sejumlah saksi, pada malam kejadian keduanya awalnya berada di rumah bersama saudara dan teman-teman sebayanya.
Saat mendengar informasi adanya tawuran di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, keduanya disebut mendatangi lokasi karena rasa penasaran. Namun ketika tiba di lokasi, tawuran diklaim telah berakhir.
“Mereka hanya melihat situasi sebentar lalu pulang. Besoknya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi dalam perkembangannya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Orang tua salah satu ABH mengaku tidak memahami dasar penetapan tersangka terhadap anaknya. Menurutnya, dalam rekonstruksi perkara tidak ditemukan adanya tindakan aktif yang dilakukan oleh anaknya.
“Dalam rekonstruksi, anak saya tidak melakukan pemukulan, tidak membawa senjata, tidak mengejar korban. Dia hanya ada di lokasi. Tapi sampai sekarang statusnya tersangka,” ungkapnya.
Kuasa hukum kedua ABH, Hendra Gunawan, S.H., meminta agar proses hukum terhadap anak dilakukan secara cermat dan berlandaskan pembuktian yang objektif. Menurutnya, keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta dapat disamakan dengan keterlibatan aktif dalam tindak pidana.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun dalam perkara anak, pertanggungjawaban pidana harus benar-benar didasarkan pada peran individual dan alat bukti yang objektif,” kata Hendra.
Ia menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku tawuran, namun meminta aparat penegak hukum dapat membedakan antara pelaku utama, peserta aktif, dan pihak yang hanya berada di lokasi kejadian.
Menurut keluarga, pelaku yang diduga melakukan tindakan utama dalam peristiwa tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Karena itu mereka mempertanyakan alasan kedua pelajar tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan sejumlah permohonan, di antaranya penangguhan penahanan, permohonan diversi, serta pendampingan perlindungan anak dan psikologis bagi kedua ABH.
Hendra menilai kedua anak masih berstatus pelajar aktif sehingga pendekatan pembinaan dan perlindungan hak anak perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
“Prinsip utama dalam sistem peradilan pidana anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut nasib dua pelajar yang masa depannya dipertaruhkan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Di satu sisi, keluarga korban berhak memperoleh keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka. Di sisi lain, proses hukum terhadap anak juga dituntut menjunjung asas kehati-hatian dan perlindungan hak-hak anak.
Kuasa hukum mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan vonis sosial terhadap kedua ABH sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik berkembang menjadi penghakiman yang dapat merusak masa depan anak-anak yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pidana kedua ABH akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.












