Kompolnas Ingatkan Perlindungan Anak dalam Penanganan Tersangka Kejahatan Jalanan

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum ibu kota dan sekitarnya.

Dukungan tersebut disampaikan setelah jajaran kepolisian mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Namun di balik apresiasi tersebut, Kompolnas juga memberikan sejumlah catatan penting terkait profesionalisme penegakan hukum, penggunaan kekuatan aparat, hingga penanganan tersangka anak yang berhadapan dengan hukum.

Komisioner Ida Oetari Poernamasasi menegaskan, pengungkapan kasus kriminalitas jalanan memang penting untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip hak asasi manusia.

“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku”, ujar Ida dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ia mengharapkan, Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam keterangannya, Ida secara khusus menyinggung penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian saat melakukan penindakan di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur operasional yang berlaku.

Menurut dia, penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus berpedoman pada regulasi internal kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sorotan ini dinilai penting mengingat penanganan kejahatan jalanan kerap melibatkan situasi berisiko tinggi, seperti aksi begal, tawuran, pencurian dengan kekerasan, hingga pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun seluruh prosesnya harus tetap dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain aspek penegakan hukum, Kompolnas juga menyoroti kemungkinan adanya tersangka berusia anak dalam sejumlah kasus yang diungkap aparat kepolisian.

Ida meminta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara hati-hati dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses pemeriksaan maupun pendampingan terhadap anak yang tersangkut perkara pidana.

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan kriminalitas tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan aspek rehabilitasi sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Fenomena kejahatan jalanan masih menjadi perhatian serius aparat keamanan di wilayah metropolitan Jakarta.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus tawuran remaja, begal, pencurian kendaraan bermotor, hingga aksi kekerasan jalanan terus menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat.

Karena itu, Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat strategi pencegahan melalui patroli rutin dan patroli dialogis di titik-titik rawan kriminalitas.

Menurut Ida, kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga membangun kedekatan sosial agar masyarakat merasa aman dan mudah berkoordinasi dengan aparat.

“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” katanya.

Kompolnas juga menilai upaya menjaga keamanan lingkungan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat disebut menjadi faktor penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun potensi tindak kriminal melalui layanan 110 atau kanal resmi kepolisian lainnya.

Ida berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi