KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial AR berhasil ditangkap dan dari hasil penanganan perkara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp570 miliar.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu mengatakan, penanganan kasus dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Brigjen Edy, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai kemudian meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka AR dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai.
“Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.
Brigjen Edy menegaskan, sinergi antara Polri dan PPNS menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.












