Ratusan WNA Terduga Pelaku Judi Online Diperiksa Imigrasi dan Polri di Jakarta

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional hasil pengungkapan bersama dengan Kepolisian RI di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Para WNA tersebut dipindahkan pada Minggu (10/5/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme joint investigation bersama Polri guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lintas negara yang melibatkan para WNA tersebut.

“Keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” kata Hendarsam, kutip rilis web: imigrasi.go.id/siaran_pers/imigrasi-dalami-dugaan-tindak-pidana-keimigrasian-320-wna-terduga-sindikat-judi-online-internasional

Dari total 320 WNA yang diperiksa, sebanyak 224 orang merupakan laki-laki dan 96 perempuan. Selama proses pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, Imigrasi juga mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

Menurut Hendarsam, dalam penanganan perkara keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi tidak hanya memproses orang asing, tetapi juga dapat menindak sponsor apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan persepsi bahwa pengawasan keimigrasian lemah tidak tepat. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, tercatat sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK) telah dilakukan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 berupa pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan terhadap WNA pelanggar aturan keimigrasian.

Hendarsam menyebut sebagian WNA yang diamankan diduga belum sempat menjalankan operasi secara penuh. Hal itu, menurutnya, menunjukkan sistem pengawasan keimigrasian berjalan proaktif sebelum tindak pidana berkembang lebih luas.

Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi juga memastikan integrasi sistem keimigrasian mampu mendeteksi pelanggaran overstay sehingga WNA pelanggar tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi administratif maupun pidana.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), khususnya terhadap negara-negara yang warganya kerap terlibat aktivitas ilegal di Indonesia.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendarsam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penangkapan 321 WNA yang diduga terlibat jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para pelaku disebut ditangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira, kutip news.detik.com/berita/d-8481783/321-wna-pelaku-judol.

Dalam kasus tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan data kepolisian, para WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi