KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pangan, khususnya minyak goreng bersubsidi Minyakita, di Pasar Minggu, Jumat (24/4/2026).
Sidak dilakukan menyusul laporan adanya kenaikan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa langsung sejumlah lapak pedagang Minyakita untuk memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan. Selain itu, tim juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, serta kelayakan produk yang beredar di pasar.
Kasubditindag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemantauan ini bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok di tingkat pedagang.
“Kami memastikan harga Minyakita tidak melebihi ketentuan pemerintah, sekaligus mengecek stok, keamanan, dan kelayakan produk yang dijual,” ujarnya.
Sidak ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Dinas UMKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Petugas juga berdialog langsung dengan pedagang untuk menggali informasi terkait harga dan distribusi Minyakita di lapangan.
Selain pengawasan, Satgas Pangan memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait harga acuan pemerintah dan HET. Pendekatan preventif ini diutamakan guna mencegah pelanggaran sejak dini.
“Kami mengedepankan pengecekan, sosialisasi, dan edukasi. Namun jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET atau penimbunan, akan ditindak sesuai aturan,” tegas Ardila.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan produk yang dikonsumsi aman,” pungkasnya.












