News  

YBHNI Kawal Dugaan Pemutusan Listrik Tak Prosedural, Siapkan Langkah Hukum hingga Gugatan Perdata

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI โ€” Yayasan Bantuan Hukum Nasional Indonesia (YBHNI) menyatakan akan mengawal dugaan pemutusan aliran listrik yang dinilai tidak prosedural dengan menempuh sejumlah langkah hukum.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen atas layanan kelistrikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam keterangannya, ketua YBHNI, Wawan Gunawan,ย  menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah hukum, mulai dari klarifikasi dan keberatan resmi kepada PT PLN (Persero) hingga pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, YBHNI juga berencana mengajukan sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pelanggan. Tidak menutup kemungkinan pula dilakukan gugatan perdata jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

โ€œApabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka kami akan menempuh jalur gugatan perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),โ€ demikian pernyataan YBHNI.

Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa โ€œsetiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.โ€

YBHNI menilai bahwa pelayanan kelistrikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang dilindungi oleh berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak pelanggan untuk memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan tidak merugikan. Dalam Pasal 4 UU tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.

Dalam konteks pelayanan publik, tindakan pemutusan listrik juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

YBHNI menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan rumah tangga.

Karena itu, setiap tindakan pemutusan layanan harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai prosedur hukum agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait aduan yang disampaikan tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kualitas pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak dasar warga negara dalam memperoleh layanan kelistrikan.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi