Kabardesanusantara.com, Kabupaten Bekasi โ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, sejumlah warga yang mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Bekasi mengeluhkan pelayanan dan fasilitas yang belum memadai.
Program yang bertujuan mendorong masyarakat yang selama ini ada tunggakan pajak, balik nama kendaraan (BBN) maupun memindahkan (Mutasi) pelat nomor keluar daerah berantusias melakukan registrasi kendaraannya diwilayah Jawa Barat.
Kebijakan dan diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan daerah serta penataan data kendaraan bermotor secara lebih akurat.
Namun, saat proses pengurusan di Samsat Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Industri Nomor 14, Pasirgombong, Cikarang Utara, warga mengaku mengalami ketidaknyamanan karena ruang tunggu yang padat, minim fasilitas tempat duduk dan bernuansa panas serta pengat atas tumpukan para wajib pajak.
Muh Suherman, warga Kavling Bumi Panghuripan, menyampaikan bahwa proses cek fisik kendaraan berjalan cukup cepat meskipun mengantre disaat jam istirahat namun para petugas cek phisik terus melakukan pelayanannya kepada para wajib pajak.
“Saya daftar cek fisik jam 11.45 WIB dan selesai jam 12.30 WIB. Saya kagum karena tidak ada jeda waktu istirahat,” Suherman.
Namun demikian, tidak semua pengalaman warga berjalan mulus. Nurhayati, seorang ibu rumah tangga berdomisili daerah Kosambi, merasa kecewa karena keterbatasan fasilitas dan lambatnya respons petugas dalam memberikan informasi.
โPetugasnya ramah, tapi agak lambat menjawab saat ditanya. Ruang tunggu juga penuh dan panas, nggak ada tempat duduk,โ ungkapnya sambil tertawa kecil.
Samsat Kabupaten Bekasi sendiri berada di bawah kepemimpinan Kaurmin Regident, AKP Wahyono, S.H., M.M., NRP: 70050098. Keterlibatan polisi dalam kepemimpinan dan pelayanan di Samsat memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Perpres No. 5 Tahun 2015, serta Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, disebutkan bahwa pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas Polri, yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi dan PT Jasa Raharja dalam skema Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Atas hal tersebut Media berusaha untuk mengkonfirmasi informasi pelayanan dan kondisi terkini, media akhirnya menghubungi via Whatapps +62 852-1399-1โฆ, Viktor Silaban, pegawai khusus Samsat Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai koordinator staf dan dipercaya oleh Kaurmin Regident Samsat setempat untuk menangani komunikasi internal dengan media.
Dengan program pemutihan yang masih berlangsung sampai akhir bulan Juni 2025 dan antusiasme warga yang tinggi, diharapkan pembenahan fasilitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor Samsat dapat segera menjadi perhatian para pemangku kepentingan.(Red/A2TP)