KabarDesaNusantara.Com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif Jumat.
Regulasi ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, regulasi ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar, antara lain mekanisme pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana Pasal 100 KUHP baru.
Hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III diatur konversi denda, yakni Rp1 juta per hari kurungan untuk denda ringan dan Rp25 juta per hari kurungan untuk denda berat (di atas Kategori VI), dengan batas maksimal pidana pengganti selama dua tahun sebagaimana Pasal 82 ayat 2.
Bagi korporasi, Pasal 121 memberi kewenangan kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan apabila denda maksimum dinilai belum menimbulkan efek jera.
UU ini juga menghapus pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral guna memberi ruang keadilan bagi perkara kecil.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dalam ranah digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE dengan merujuk langsung pada KUHP baru, termasuk pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP.
Penyesuaian ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan pasal karet di ruang digital.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











