News  

Sudah Disidak Dishub, Tarif Parkir di RS Ananda Babelan Tidak Sesuai PERDA

KabarDesaNusantara.Com, Kabupaten Bekasi – Viral pemberitaan soal mahalnya tarif parkir di RS Ananda Babelan ternyata belum berujung perubahan. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, praktik tarif yang dikeluhkan masyarakat disebut masih berjalan.

Keluhan terbaru datang dari Acep, pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat. Ia mengaku masuk area parkir sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB. Untuk durasi kurang dari lima jam, ia harus membayar Rp15.000.

“Saya masuk jam 09.30, keluar 13.30, hampir lima jam kena Rp15 ribu. Padahal jelas sesuai undang-undang ini melanggar,” ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (28/02/2026).

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir roda empat telah diatur dengan nominal harian tertentu, bukan akumulasi tanpa batas yang membebani masyarakat.

Sidak yang dilakukan Dishub Kabupaten Bekasi disebut belum membuahkan hasil konkret di lapangan. Pihak Dishub sebelumnya menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan tegas.

Sejumlah warga mempertanyakan komitmen penegakan aturan. Jika memang terbukti melanggar Perda, seharusnya pengelolaan parkir yang tidak sesuai regulasi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara operasional hingga pembenahan sistem dilakukan.

Masyarakat berharap dinas terkait tidak hanya berhenti pada sidak dan klarifikasi, tetapi segera mengambil langkah tegas agar praktik tarif parkir yang dinilai tidak wajar ini tidak terus membebani pengunjung, khususnya keluarga pasien yang tengah menghadapi situasi sulit.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi