KabarDesaNusantara.Com, Jakarta — Showroom motor Ducati yang dikelola PT Legenda Motor Indonesia (LMI) resmi disegel oleh pihak pemenang lelang pada Rabu (31/12/2025).
Penyegelan dilakukan pada lantai dasar bangunan yang saat ini difungsikan sebagai showroom Ducati, lantaran diduga menyalahi perjanjian sewa serta hak kepemilikan yang sah.
Tindakan penyegelan dilakukan oleh kuasa hukum pemenang lelang dari J Umboro & Partners, disaksikan kuasa hukum pemilik pertama Made Sukarma, serta Rony Akizam selaku kuasa hukum PT Maxindo Renault Indonesia (MRI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Legenda Motor Indonesia diketahui menyewa lahan dan bangunan seluas 551 meter persegi dengan masa kontrak yang masih berlaku hingga Mei 2026.
Namun, lantai dasar bangunan tersebut sebelumnya disewa oleh PT Maxindo Renault Indonesia dan telah dikembalikan secara sukarela kepada pihak pemenang lelang setelah masa sewanya berakhir.
Kuasa hukum pemenang lelang, Joko Umboro, SH., MM, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli lahan dan bangunan tersebut melalui proses lelang resmi pada 30 Juli 2024 dan kepemilikannya telah dibalik nama secara sah.
“Setelah Renault mengosongkan dan menyerahkan kembali aset karena masa sewa berakhir, klien kami mendapati lantai dasar justru telah beralih fungsi menjadi showroom Ducati tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik sah,” ujar Joko Umboro kepada awak media.
Ia menambahkan, pada pertengahan Agustus 2024, pihak pemenang lelang sempat mendatangi lantai dasar bangunan yang masih dalam kondisi kosong.
Namun tidak berselang lama, area tersebut telah digunakan sebagai showroom Ducati, meskipun tidak tercantum dalam perjanjian sewa yang sah.
Pernyataan serupa disampaikan Paul Nangkur, SH, yang menegaskan tidak ada hubungan hukum antara pihak pemenang lelang dengan Ducati maupun pengelolanya terkait lantai dasar bangunan tersebut.
“Seluruh perjanjian sewa lantai dasar hanya terjadi antara pemilik pertama dengan PT Maxindo Renault Indonesia. Tidak ada hubungan hukum dengan pihak Ducati,” tegas Paul.

Joko Umboro menambahkan, berdasarkan surat perjanjian sewa, PT Legenda Motor Indonesia hanya menyewa sebagian bangunan seluas 551 meter persegi, sementara total luas lahan dan bangunan mencapai sekitar 2.000 meter persegi.
“Kami sudah melayangkan peringatan dan somasi agar lantai dasar segera dikosongkan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan sebagai langkah hukum untuk melindungi hak klien kami,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum pemenang lelang berharap lantai dasar bangunan yang kini dijadikan showroom Ducati dapat segera dikosongkan, mengingat status hukumnya bukan bagian dari objek sewa PT Legenda Motor Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Legenda Motor Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan showroom tersebut.(Red)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











