User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Proyek Pipa PAMJAYA di Kalimalang Dihentikan, Diduga Gunakan SHM Palsu Milik Warga

📝 Proyek pipa bawah tanah PAMJAYA di Kalimalang, Bekasi Barat, dihentikan setelah muncul dugaan penggunaan SHM palsu atas lahan milik Irod Ismet. Irod mengaku tak pernah diberi izin, meski proyek berjalan sejak Desember 2024. SHM atas namanya tidak terdaftar di BPN, dan tanah sempat dijual lalu dibatalkan sepihak. Kasus ini memicu kekhawatiran soal mafia tanah. Kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dan menuntut kejelasan dari PAMJAYA serta BPN.

Kabardesanusantara.com, Bekasi – Proyek pemasangan pipa bawah tanah milik Perusahaan Air Minum Jaya (PAMJAYA) di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, resmi dihentikan setelah muncul dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Irod Ismet, pemilik sah lahan berdasarkan Akta Jual Beli No. 1679/87.BKS/1985 yang dibuat oleh Notaris Soedirja, S.H., mengaku menjadi korban pencatutan nama dalam dokumen SHM yang digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Menurut Irod, ia tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai penggunaan lahannya untuk proyek pipanisasi PAMJAYA yang telah berjalan sejak Desember 2024. Setelah menyelidiki lebih lanjut bersama kuasa hukumnya, ditemukan bahwa SHM atas namanya tidak terdaftar di Kantor BPN Kota Bekasi.


Akhirnya Proyek dihentikan pada awal Juli 2025 setelah adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Irod juga mengungkap bahwa transaksi jual beli lahan tersebut sebelumnya sempat dibatalkan secara sepihak oleh pembeli dengan alasan kepemilikan tidak sah, meskipun dana telah dikembalikan oleh Irod.

Konflik mencuat di lahan yang berlokasi di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Bekasi Barat, saat Irod mencoba mengurus legalitas tanahnya. Meskipun transaksi telah dibatalkan, pihak pembeli masih menguasai fisik lahan tersebut. Akibat konflik berkepanjangan, Irod bahkan mengaku harus menjual rumahnya dan kini tinggal di kontrakan.

Kasus yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik mafia tanah yang menggunakan dokumen palsu untuk menguasai lahan warga secara ilegal. Irod menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi pertanahan.

Pihak kuasa hukum Irod berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka juga meminta klarifikasi dari PAMJAYA dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi mengenai legalitas penggunaan lahan tersebut.

Menurut Dasar Hukum, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997: Sertifikat tanah adalah alat bukti kuat hak atas tanah, lalu Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata: Mengatur keabsahan perjanjian dan larangan penggunaan dokumen palsu dalam transaksi hukum. Pasal 263 KUHP: Membuat atau menggunakan surat palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah serta perlunya penanganan tegas terhadap mafia tanah yang meresahkan masyarakat di wilayah (A2TP/Red)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe