User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Polsek Cikarang Barat Ringkus Pencuri Kabel Grounding, Ancaman 7 Tahun Penjara

Kabardesanusantara.comKabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Barat tengah menangani kasus pencurian kabel grounding di jalur kereta api kilometer 42+500, tepatnya di Jalan KH Asmawi, Kampung Kalijaya Permai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebutkan aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta karena kabel grounding berfungsi vital dalam sistem persinyalan.

“Terputusnya kabel grounding bisa mengakibatkan kereta saling tabrak karena sinyal hilang,” ujar Mustofa di Bekasi, Senin (13/10/2025), kutip metronesia.id.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel track circuit, tujuh potong kabel tembaga grounding, alat pemotong kabel atau tang, serta satu buah kunci pas.

Pelaku, seorang pria berinisial IH (31), warga Cikarang Barat, ditangkap setelah tertangkap tangan saat sedang memotong kabel grounding di lokasi kejadian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp.15 juta, dan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Mustofa.

 

Kronologi Penangkapan di Jalur Hilir Cikarang–Tambun

Kejadian tersebut pertama kali terdeteksi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1) pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 02.20 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa petugas pengatur perjalanan kereta (PPKA) di Stasiun Cikarang mendapati indikasi gangguan sinyal atau track merah di jalur hilir antara Stasiun Cikarang dan Tambun.

Petugas pengamanan KAI, M. Royan dan Nanang, segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria tengah memotong kabel grounding di titik KM 42+500.

“Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa tang dan potongan kabel grounding sebanyak delapan batang. Ia langsung dibawa ke Pos PAM Stasiun Cikarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ixfan dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

 

Gangguan Sinyal Bisa Timbulkan Risiko Fatal

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menegaskan, kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan kereta. Jika jaringan ini rusak, sistem otomatis akan mendeteksi jalur sebagai track merah, yang berarti sinyal berhenti.

“Kalau tidak segera ditangani, hal ini bisa memicu gangguan besar hingga potensi kecelakaan antar kereta,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan jalur rel dari tindakan vandalisme maupun pencurian.

“Keselamatan perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama,” tutup Mustofa. 

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan jalur rel dari tindakan vandalisme maupun pencurian.

“Keselamatan perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama,” tutup Mustofa.(A2TP/Red)

 

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe