KabarDesaNusantara.Com, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terhitung sejak 2 Januari 2026 atau Jumat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Andiko, mengatakan bahwa seluruh panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah disiapkan secara matang oleh Bareskrim Polri.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat.
Pedoman tersebut, lanjut dia, telah ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, sebagai dasar hukum dan teknis bagi seluruh jajaran Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai regulasi terbaru.
Per 2 Januari 2026, seluruh unsur pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah mengimplementasikan pedoman tersebut.
Unit-unit yang dimaksud meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror Polri.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut, dengan menyesuaikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” tegas Trunoyudo.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana nasional.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai pasangan dari KUHP Nasional.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman saat itu.
Dengan kesiapan pedoman internal dan pelaksanaan serentak di seluruh satuan kerja, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum pidana nasional yang baru secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.(Red)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











