Kabardesanusatara.com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025), yang menegaskan arah baru keuangan daerah melalui kenaikan pendapatan dan efisiensi belanja.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Bekasi, pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan naik Rp265,07 miliar. Angka itu membawa alokasi pendapatan dari Rp7,636,26 triliun menjadi Rp7,901,33 triliun.
Peningkatan signifikan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer yang bertambah Rp269,65 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menurun Rp4,58 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah disesuaikan dengan pengurangan Rp171,58 miliar, dari Rp8,471,08 triliun menjadi Rp8,299,50 triliun.
Fokus belanja diarahkan pada kebutuhan wajib yang terkait langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, belanja earmark, serta kebutuhan rutin listrik, air, dan bahan bakar minyak.
Pos pembiayaan juga mengalami penurunan sebesar Rp436,65 miliar, dari Rp834,82 miliar menjadi Rp398,17 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bekasi untuk menggunakan anggaran secara tepat sasaran.
“Penyesuaian ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas,” ujar orang nomor satu di bumi Wibawa Mukti ini.
Sementara itu, DPRD Bekasi melalui Anggota Banggar Ani Rukmini menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan cermat dan sesuai mekanisme.
Dia menambahkan, dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 memenuhi ketentuan regulasi sehingga layak ditetapkan.
“Banggar juga merekomendasikan agar Pemkab Bekasi lebih inovatif dalam menggali potensi PAD, termasuk optimalisasi aset daerah dan penerapan teknologi smart city,” ujar Ani Rukmini.
Dengan kenaikan pendapatan dan penghematan belanja, Perubahan KUA-PPAS 2025 diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Bekasi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memperkuat arah pembangunan.
Nota Kesepakatan yang disahkan DPRD akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2025 yang lebih efisien, transparan, dan pro-masyarakat.(A2TP/Red)