Kabardesanusantar.com, Bekasi – Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengadakan kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (Portal Kuota Khusus) selama tujuh hari, mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform daring sebagai upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara.
Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta dari Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi, yang ditunjuk berdasarkan usulan dari masing-masing instansi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai gratifikasi serta membentuk budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, S.Sos., CRA., CRP., CGCAE., QGIA, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi strategi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, akuntabel, dan beradab, sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pelatihan ini menjadi langkah strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai visi pembangunan Kota Bekasi,” tegas Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, Kamis, 17 Juli 2025.
Dari 20 peserta yang mengikuti e-learning, sebanyak 19 orang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat kelulusan. Sertifikat ini dapat diakses secara daring melalui tautan resmi yang disediakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Sementara itu, koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bekasi.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya pengendalian gratifikasi dalam tugas pelayanan publik.(A2TP/Red)