Pemkab Bekasi Tertibkan Ratusan  Lapak PKL di Cikarang Utara, Relokasi Mulai 13 Februari

📝 Deskripsi Singkat Berita: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah jalan utama Cikarang Utara mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB. Sebanyak 519 lapak milik 223 pedagang direlokasi ke area Pasar Baru Cikarang sebagai bagian penataan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas, sesuai Perda Ketertiban Umum. Petugas gabungan disiagakan untuk memastikan relokasi berjalan tertib.

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan surat imbauan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama wilayah Cikarang Utara.

Para pedagang diminta menghentikan aktivitas berjualan di lokasi lama dan direlokasi ke area Pasar Baru Cikarang mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi.

Penertiban diberlakukan di Jalan Kapten Sumantri, Jalan RE Martadinata, serta area depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menegaskan relokasi merupakan bagian dari penataan pedagang di jalan utama guna menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

“Kami bersama TNI-Polri dan instansi terkait menyampaikan imbauan agar para PKL tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi relokasi sementara di depan Pasar Baru Cikarang,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia memastikan kebijakan tidak dilakukan secara mendadak. Pemkab Bekasi telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah serta sosialisasi kepada pedagang, pemerintah desa dan kelurahan, hingga pengelola pasar terkait teknis relokasi.

Berdasarkan pendataan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik yang akan direlokasi. Data tersebut telah diverifikasi sebagai dasar penataan resmi.

Untuk kesiapan lokasi baru, Dinas Perdagangan juga telah melakukan simulasi penempatan. Sejumlah perwakilan pedagang disebut sudah meninjau lokasi dan menyepakati pembagian lapak.

“Secara teknis hampir maksimal. Tempat sudah disiapkan sesuai permintaan mereka,” kata Ganda.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang melarang aktivitas berdagang di bahu jalan dan trotoar, khususnya di jalan utama.

Pada hari pelaksanaan, petugas gabungan akan disiagakan di titik-titik lama. Posko monitoring juga dioperasikan selama 10 hari untuk memastikan kepatuhan pedagang.

“Kami akan siagakan penuh pada 13 Februari pukul 19.00 WIB. Jika masih ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Relokasi ratusan PKL Cikarang Utara ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban kawasan sekaligus memperlancar arus lalu lintas. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau para pedagang memanfaatkan lokasi baru yang telah disediakan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Penulis: PirmanEditor: Redaksi