Kabardesanusantara.com, Bekasi – SPBU 34-17120 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi memastikan telah menunaikan seluruh kewajiban normatif kepada keluarga salah satu pekerjanya yang meninggal dunia. Perusahaan menyalurkan santunan sebesar Rp 96 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Santunan diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 42 juta pada 11 Agustus 2025 dan Rp 54 juta pada 10 September 2025. Penyerahan berlangsung dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Surno, Manajer SPBU 34-17120, menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan kewajiban terhadap keluarga pekerja. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal persoalan ini sejak awal.
“Terutama ya kita terima kasih juga, karena kejadian ini akhirnya pekerja didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan keluarga korban telah mendapatkan santunan sebesar Rp 96 juta,” ujar Surno kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Mulyono atau akrab disapa Pak Mul, selaku Pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi sesuai aturan dengan memberikan sanksi berupa pembinaan preventif dan edukatif kepada manajemen SPBU.
“Kalau dari pihak pengawasan, penekanannya adalah pihak SPBU melalui manajemennya, di situ ada Pak Surno dan Pak Arifin. Itu kita sampaikan untuk membayarkan santunan termasuk membenahi kewajiban manajemen, tata kelola administrasinya harus dibenahi,” kata Pak Mul saat diwawancarai, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Mulyono menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki mandat melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan.
“Kalau kita itu namanya preventif edukatif. Jadi perusahaan ada pelanggaran kita bina, kita arahkan supaya memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dengan selesainya pembayaran santunan tersebut, SPBU 34-17120 memastikan telah menutup kewajiban kepada ahli waris pekerja sekaligus memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan sesuai arahan pengawas.(A2TP/Red)