judul gambar

MPP Kota Bekasi Punya Tempat Ibadah Bobrok, Kadis Tutup Mata

A2TP PWI Bekasi Raya

Kabardesanusantara.com, Kota Bekasi – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi yang merupakan satu pintu untuk melayani pengurusan puluhan dokumen seperti KTP, SIM, Paspor sertal lainnya. MPP sudah beroperasi hampir dua minggu yang lalu atau dimulai dari tanggal 2 Desember 2024 yang lalu.

Renovasi Pembangunan MPP Kota Bekasi yang bangunan bekas dari Kantor Disnaker dalam pembiayaan ya memakan anggaran 8 Milyar lebih ternyata mempunyai musholah buruk sehingga tempat ibadah yang sudah seharusnya menjadi sarana dan kenyamanan bagi umat muslim yang dalam menggunakan pelayanan publik di MPP Kota Bekasi.

Mushola yang tidak disiapkan MPP Kota Bekasi seperti sebagai salah satu misi dan visi agar masyarakat tidak dimanjakan untuk melakukan ibadah di MPP Kota Bekasi, dimana umumnya sebagai suatu kewajiban untuk menjalankan ibadah khusunya umat Muslim.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas melalui Kepala Dinas PMPTSP Dr. DICKY IRAWAN S.T., M.TWA +62 813-8949-5…, tidak ada jawabannya dan Asih +62 813-8456-7… selaku Bendaharan tidak merespon dan memblokir nomor Whatsappnya.

Rumah ibadah yang buruk di MPP Kota Bekasi amat sangat disayangkan tidak diperbaiki sampe saat berita ini diviralkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Dr. DICKY IRAWAN S.T., M.T selaku penanggung jawab di MPP dan terkesan tidak perduli dan tutup mata atas rumah ibadah yang ada di dalam gedung MPP Kota Bekasi.

Bangunan MPP Kota Bekasi bila diliat dari luar gedung terkesan megah dan Lux, tetapi di atas kemegahan itu ada yang terlewati dalam perenovasian bekas gedung dinas tenaga kerja yang menghabiskan miliaran rupiah, salah satu tempat ibadah yang sudah seharusnya menjadi sarana yang kenyamanan bagi umat muslim.

Karena sebagian yang melaksanakan aktivitas lainnya termasuk makan siang, ibadah, dan lain sebagainya.

Padahal salah satu poin penting yang sering kali lupa diperhatikan yaitu adanya tempat ibadah.

Meskipun dasar hukum penyediaan fasilitas tersebut tidak dituangkan dalam peraturan tenaga kerja, namun selayaknya dalam suatu kantor pelayanan masyarakat minimal memiliki tempat untuk menunaikan ibadah yang nyaman bagi karyawannya maupun pengunjung saat mengurus perijinan.

Ada salah satu tamu di tanyai oleh media
Berinisial ” E ” Dia bercerita mengeluhkan mau
Ibadah tidak nyaman di karenakan pembangunan yang sudah tidak layak.

Misalnya bagi yang muslim, tentu keberadaan mushola di area Mall Pelayanan Publik akan sangat membantu mereka menjalankan ibadah sholat lima waktu selain di sisi pekerjaan tetap lancar, di sisi ibadah juga tidak tertinggal. (A2TP)

judul gambar

judul gambar