LK2D Minta Transparansi Penggunaan Dana TKA, DPRD Bekasi Didorong Panggil OPD Terkait

KabarDesaNusantara.Com, Kabupaten Bekasi – Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) mengkritik pengelolaan anggaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi yang dinilai belum berpihak pada tenaga kerja lokal.

Dana TKA disebut tidak diarahkan untuk program peningkatan kompetensi dan penyerapan tenaga kerja, meski angka pengangguran terus meningkat.

Ketua LK2D Usman Priyanto menyatakan retribusi TKA yang masuk ke kas daerah merupakan pendapatan daerah yang secara kebijakan seharusnya dialokasikan untuk sektor ketenagakerjaan.

“Anggaran yang berasal dari penggunaan TKA seharusnya dikembalikan untuk kepentingan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Ia menilai dalam praktiknya anggaran tersebut justru tersebar ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak berkaitan langsung dengan urusan ketenagakerjaan.

Usman mengacu pada ketentuan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana TKA merupakan instrumen untuk memperkuat tenaga kerja dalam negeri.

Menurut LK2D, dana DKPTKA memiliki fungsi strategis untuk pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja lokal, alih keahlian dari TKA kepada pekerja Indonesia, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing di daerah.

“Kalau dana ini dikelola sesuai amanat regulasi, Kabupaten Bekasi tidak seharusnya menjadi penyumbang pengangguran terbesar,” kata Usman.

Ia juga menilai belum adanya kebijakan tegas dari pimpinan daerah terkait pengelolaan anggaran tersebut menunjukkan perlunya evaluasi.

LK2D mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk memanggil OPD terkait dan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap penggunaan dana retribusi TKA agar transparansi dan akuntabilitas anggaran terjaga.

LK2D meminta pengelolaan dana retribusi TKA di Kabupaten Bekasi diarahkan kembali ke program ketenagakerjaan sesuai regulasi. DPRD didorong melakukan evaluasi guna memastikan dana publik digunakan untuk peningkatan kompetensi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi