User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir

KabarDesaNusantara.Com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki era baru seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini.

Menurut Yusril, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dan sistem hukum pidana nasional.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang pesat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Pembaruan KUHAP diperlukan untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru serta memperkuat perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa reformasi hukum pidana ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

KUHP lama, yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena cenderung represif, menitikberatkan pidana penjara, serta minim pendekatan keadilan restoratif.

Dengan KUHP Nasional yang baru, pendekatan hukum pidana diubah secara mendasar dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan tersebut tercermin melalui perluasan jenis pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana.

Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujar Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru disebut memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana guna memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru turut memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menambahkan, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta sejumlah aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi penerapan kedua undang-undang tersebut.

Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.(A2TP)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe