User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif

Gambar Ilustrasi

KabarDesaNusantara.Com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini sekaligus mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama.

KUHAP baru menandai perubahan paradigma sistem peradilan pidana dari pendekatan menghukum (punitive) menuju pemulihan (restorative).

Salah satu pengaturannya adalah pengakuan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 88, yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku.

Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan kejahatan terhadap nyawa.

Undang-undang ini juga memperkenalkan Putusan Pemaafan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.

Untuk mengurangi penumpukan perkara, KUHAP baru mengatur mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78, yang dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dengan pengakuan bersalah serta kesediaan membayar restitusi atau ganti rugi, perkara dapat diperiksa melalui acara singkat dengan peluang keringanan hukuman.

Dalam rangka perlindungan hak asasi manusia (HAM), Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan di persidangan.

KUHAP baru juga mengakomodasi penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Meski KUHAP lama dicabut, peraturan pelaksana tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.

Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah mendapat persetujuan DPR RI, dan mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe