KabarDesaNusantara.Com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kali ini, KPK memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (29/12) sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Menurut KPK, keterangan Beni Saputra diperlukan untuk mengungkap secara komprehensif konstruksi perkara dugaan suap yang menyeret Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra merupakan salah satu dari sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan operasi kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(A2TP)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











