KabarDesaNusantara.Com, Kabupaten Bekasi — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Bekasi, Petugas menindak tegas peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dengan mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga dan Pelaksanaan Patroli Polres Metro Bekasi yang digelar di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol SUMARNI, SIK, SH, MH
Sekitar pukul 17.00 WIB, Petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.287.000.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengarah pada sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal, Selanjutnya Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain:
136 botol (136.000 butir) Hexymer
28 botol (28.000 butir) Double Y
2.267 lembar (22.670 butir) Try X
80 lembar (800 butir) Tramadol
Uang tunai Rp 1.287.000
1 unit handphone iPhone
1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ
2 kartu ATM Bank BCA
Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, langsung diamankan dan diserahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Metro Bekasi memastikan akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya.
Kapolres Metro Bekasi juga menegaskan bahwa akan terus melaksanakan patroli yang tidak hanya menyasar pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja dan kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sebagai layanan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, dan SPKT Official 0852-1203-3711.












