User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Ketua PWI Bekasi Raya: Penetapan Bupati Bekasi oleh KPK Bukti Dekadensi Moral Kekuasaan

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan pernyataan keras menyikapi penetapan Bupati Bekasi dan ayah kandungnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ade Muksin menilai skandal tersebut sebagai titik nadir integritas kepemimpinan daerah yang tidak hanya mencoreng wajah pemerintahan Kabupaten Bekasi, tetapi juga memperlihatkan watak kekuasaan yang tertutup, antikritik, dan menjauh dari kontrol publik.

“Keterlibatan pucuk pimpinan daerah dalam praktik korupsi yang melibatkan keluarga inti merupakan bukti nyata dekadensi moral kekuasaan yang sudah berada pada tahap mengkhawatirkan,” tegas Ade Muksin dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Ia mengungkapkan, sejak pencalonan hingga awal masa jabatan, Bupati Bekasi dikenal memiliki relasi komunikasi yang buruk dengan insan pers. PWI Bekasi Raya, sebagai organisasi profesi wartawan resmi, telah berulang kali mengajukan permohonan audiensi secara terbuka dan resmi, termasuk mengirimkan undangan kegiatan organisasi. Namun, seluruh upaya tersebut disebut tidak pernah mendapat respons.

“Sikap menjauh dari pers dan menutup ruang dialog adalah ciri kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Padahal, pers adalah bagian dari mekanisme kontrol demokrasi, bukan lawan yang harus dihindari,” ujarnya.

Menurut Ade Muksin, sikap antikritik dan minimnya keterbukaan informasi publik merupakan alarm awal runtuhnya akuntabilitas kekuasaan. Ketika pemimpin daerah enggan berhadapan dengan pertanyaan dan kritik wartawan, ruang gelap kekuasaan justru terbuka lebar.

“Ironisnya, pejabat yang sulit ditemui wartawan justru akhirnya ‘ditemui’ oleh KPK. Bukan dalam forum audiensi atau dialog terbuka, melainkan melalui operasi tangkap tangan,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi dan ayah kandungnya bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan kehancuran etika jabatan publik. Praktik suap ijon proyek disebut sebagai bentuk kejahatan jabatan yang merusak sistem pengadaan, menutup persaingan sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Penetapan Bupati Bekasi dan ayah kandungnya sebagai tersangka adalah bukti telanjang bahwa kekuasaan di daerah ini telah membusuk dari pucuknya. Kekuasaan yang busuk seperti ini sama sekali tidak layak untuk dipertahankan,” tegasnya.

PWI Bekasi Raya mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, serta tidak berhenti pada individu semata. Kasus ini dinilai harus menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi daerah dari praktik nepotisme dan korupsi sistemik.

“Masyarakat Bekasi berhak atas pemerintahan yang terbuka, menghormati pers, siap dikritik, dan bersih dari korupsi. Skandal ini harus menjadi titik balik perubahan tata kelola pemerintahan,” pungkas Ade Muksin.

PWI Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan independen demi menjaga kepentingan publik serta marwah demokrasi.(A2TP)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe