User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Kemenimipas Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP–KUHAP Baru 2026

KabarDesaNusantara.Com, Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mematangkan persiapan menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai efektif pada awal 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, guna menentukan jenis dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Hasil koordinasi para kalapas dan karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujar Agus usai menghadiri acara refleksi akhir tahun 2025 di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, Kemenimipas telah menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama antara balai pemasyarakatan (bapas) dan para mitra sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 968 lokasi dan 1.888 mitra telah disiapkan untuk mendukung penerapan pidana tersebut.

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Surat tersebut memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi ketua pengadilan negeri dalam menjatuhkan putusan.

Sebagaimana diketahui, KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenimipas DR. Asep Kurnia, S.H.,M.M. mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam menyambut implementasi kedua regulasi tersebut.

Dua kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah bapas serta masih minimnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan (PK).

“Untuk mengatasi kendala tersebut, Ditjenpas telah membentuk pos bapas dan sekaligus mengusulkan pembentukan bapas baru kepada Kementerian PANRB,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030.

Ditjenpas mengusulkan kebutuhan formasi 8.609 pembimbing kemasyarakatan dan 902 asisten pembimbing kemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dan sistem pemasyarakatan berjalan optimal sesuai amanat KUHP dan KUHAP baru.(A2TP)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe