Kabardesanusantara.com, Bekasi – Kepala Seksi Inteljien Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Ryan Anugrah, S.H. melalui Siaran Pers nya NOMOR : PR – 06 /M.2.17/Dip.3/03/2025, Kota Bekasi, menyatakan menangkap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, kamis (20/3/2025).
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, telah melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana H. DANI BAHDANI, S.H., Bin H. M. TOJIB yang melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB sebelumnya telah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara penggunaan surat palsu tanah di Jatikarya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 225 K/Pid/2025 dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Nomor : 225 K/Pid/2025 Jo. Nomor : 377/Pid.B/2024/PN.Bks. tertanggal 12 Maret 2025.
Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (P-48) Nomor : PRINT- 1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 pada sekitar pukul 13.00 Wib.
Pada Kamis 20 Maret 2025 telah melaksanakan putusan dimaksud dengan cara mengirimkan terpidana H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, guna menjalankan pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung dimaksud. (A2TP)