KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih berstatus sebagai jaksa aktif yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Bayu usai mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penerapan pidana kerja sosial yang digelar di Gedung Nonon Shontanie, Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).
“Saya masih aktif jaksa, hanya diperbantukan di sini (Pemerintah Kota Bekasi),” ujar Bayu kepada awak media.
Bayu menjelaskan, penugasannya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bersifat sementara sebagai bagian dari perbantuan tugas dari institusi asalnya. Saat ini, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
“Saya dikaryakan di Kota Bekasi. Saya dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.
Menurutnya, kehadiran unsur aparat penegak hukum di dalam struktur pemerintahan daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola birokrasi, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menilai penguatan fungsi hukum di pemerintahan daerah menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kita semua tahu sekarang banyak kepala daerah yang ditangkap. Mungkin dengan adanya tambahan bagian hukum dari luar yang memahami birokrasi dan regulasi, diharapkan bisa memperbaiki,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan fungsi Bagian Hukum tidak hanya sebatas administrasi peraturan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan upaya preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, sosialisasi KUHP baru yang diikutinya membahas salah satu pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional, yakni penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Melalui kegiatan itu, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami berbagai perubahan regulasi yang akan diterapkan dalam KUHP baru.
Dengan latar belakang sebagai jaksa aktif dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan di daerah, Bayu berharap fungsi pengawasan dan pendampingan hukum di Pemerintah Kota Bekasi dapat berjalan lebih optimal.
“Harapannya tentu agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan semakin akuntabel,” pungkasnya.












