Imigrasi Sambut Baik Inisiatif Grand Kamala Lagoon Libatkan Pengawasan WNA

KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyambut positif langkah Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon yang berinisiatif melibatkan Imigrasi dalam pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan apartemen.

Hal tersebut disampaikan Analis Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Hari Putra Wibowo, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, keterlibatan Imigrasi merupakan bagian dari tugas penegakan hukum keimigrasian dan bukan bertujuan mengganggu privasi penghuni.

“Imigrasi itu penegakan hukum, bukan ingin mengganggu privasi. Contohnya, di Apartemen Springlake, kami meminta data unit yang dihuni orang asing, lalu dilakukan pengecekan secara door to door,” ujar Hari.

Ia menjelaskan, pengawasan orang asing di apartemen membutuhkan koordinasi yang baik dengan pengelola dan pihak keamanan setempat agar kegiatan berjalan tertib dan efektif.

Dalam praktiknya, petugas Imigrasi kerap didampingi oleh security apartemen, terutama karena sistem akses terbatas di setiap lantai.

“Koordinasi dengan pengelola itu kunci. Seperti di Apartemen Springlake, petugas Imigrasi dibantu oleh security, sehingga pelaksanaan pengawasan berjalan lancar,” katanya.

Hari menegaskan bahwa kewenangan pengawasan orang asing telah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Oleh karena itu, setiap pengelola penginapan, baik hotel, wisma, maupun apartemen, memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA kepada pihak Imigrasi.

“Setiap penginapan—hotel, wisma, apartemen—mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan keberadaan orang asing kepada Imigrasi,” tegasnya.

Selain berkoordinasi dengan pengelola apartemen, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga kerap bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam operasi pengawasan, termasuk melalui kegiatan operasi wira waspada.

Sebelumnya, Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon menyatakan tidak mempermasalahkan pengawasan ketat yang dilakukan aparat pemerintah.

Pihak pengelola mengaku pernah secara aktif meminta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk turut mengawasi keberadaan WNA di lingkungan apartemen.

Chief Operasional Apartemen Grand Kamala Lagoon, Hafiz Nurhadi, menegaskan bahwa pengawasan dari aparat pemerintah sejalan dengan komitmen manajemen dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh penghuni apartemen.(A2TP)