Kabardesanusantara.com, Bekasi โ Kebakaran melanda sebuah gudang di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/8/2025) dini hari. Peristiwa ini memicu polemik setelah muncul pemberitaan yang menyebut gudang tersebut pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan penyimpanan limbah B3 ilegal.
Yayan Susanto, pengguna gudang, menegaskan aktivitas di lokasi hanya mengolah limbah kayu menjadi pellet bahan bakar dan pupuk organik. Ia menyebut kebakaran dipicu percikan api dari gesekan paku dengan serbuk kayu, bukan bahan berbahaya.
Budi Santoso, kuasa hukum pemilik gudang, juga membantah informasi tersebut. โGudang itu bukan tempat penyimpanan limbah B3. Berita itu hoaks dan menyesatkan,โ tegasnya, Sabtu (9/8/2025).
Budi menambahkan, gudang turut memproduksi furnitur untuk program CSR yang disalurkan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi. Ia meminta media yang memuat berita tersebut segera mengklarifikasi, atau pihaknya akan menempuh jalur hukum.(A2TP/Red)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











