Kabardesanusantara.com, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebut para tersangka terdiri dari aparatur desa hingga pihak swasta, diantaranya;
- SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, diduga menggunakan anggaran di luar ketentuan.
- SJ, Sekretaris Desa, lalai dalam pemeriksaan pertanggungjawaban pencairan dan turut menerima dana.
- GR, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes, membuat pertanggungjawaban fiktif dan mengalihkan dana.
- MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, berperan sebagai penampung dana desa yang kemudian membagi-bagikannya kepada aparatur desa dengan imbalan fee.

Menurut Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bekasi, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa justru diselewengkan.
“Pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dikerjakan tapi dipotong hingga 15 persen,” ungkapnya.
Hasil Pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan sejumlah bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 2 Mei 2025 dan surat perintah penyidikan 11 September 2025. Keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk mencegah pelarian maupun penghilangan barang bukti.
Total kerugian negara ditaksir Rp2,6 miliar, sementara pengembalian baru dilakukan sebesar Rp256 juta.
Keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan untuk mencegah pelarian maupun penghilangan barang bukti.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain serta menagih sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.(A2TP/Red)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 










